Ruang Lingkup Muamalah Dalam Islam – Muamalah dalam Islam merupakan hubungan yang terjadi antar manusia, disebut juga sebagai hubungan sosial, dalam bahasa Arab disebut sebagai hablum minannas. Pada syariat Islam sendiri, hubungan yang terjadi antar manusia tak dirinci jenisnya, namun diserahkan mengenai bentuknya pada manusia.
Islam hanya memberikan batasan tentang bagian-bagian penting yang mendasar berbentuk larangan Allah melalui Al-Quran, ataupun dalam As-Sunnah berupa larangan Rasul Allah. Dilihat dari sisi bahasa, muamalah diadopsi dari kata mu’amalat, yu’amilu, ‘aamala yang artinya tindakan atau perlakuan pada orang lain, yang berkaitan dengan hubungan kepentingan, misalnya sewa, jual beli dan sebagainya.