hukum muamalah dalam islam dan jenisnya

Ruang Lingkup Muamalah Dalam Islam

Ruang Lingkup Muamalah Dalam Islam – Muamalah dalam Islam merupakan hubungan yang terjadi antar manusia, disebut juga sebagai hubungan sosial, dalam bahasa Arab disebut sebagai hablum minannas. Pada syariat Islam sendiri, hubungan yang terjadi antar manusia tak dirinci jenisnya, namun diserahkan mengenai bentuknya pada manusia.

hukum muamalah dalam islamIslam hanya memberikan batasan tentang bagian-bagian penting yang mendasar berbentuk larangan Allah melalui Al-Quran, ataupun dalam As-Sunnah berupa larangan Rasul Allah. Dilihat dari sisi bahasa, muamalah diadopsi dari kata mu’amalat, yu’amilu, ‘aamala yang artinya tindakan atau perlakuan pada orang lain, yang berkaitan dengan hubungan kepentingan, misalnya sewa, jual beli dan sebagainya.

Ruang Lingkup Muamalah
Jika dilihat dari bagian-bagiannya, muamalah dalam Islam memiliki ruang lingkup menurut Abdul Wahhab Khallaf, yang diantaranya meliputi :
•    Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga)
Merupakan hukum keluarga, yakni hukum yang isinya mengatur tentang hak maupun kewajiban dari istri, suami dan anak. Hal tersebut bertujuan untuk membangun dan memelihara keluarga sebagai bagian unit terkecil.
•    Al Ahkam Al Maliyah (Hukum Perdata)
Merupakan hukum yang berisi tentang perbuatan dari usaha perorangan, misalnya perserikatan, jual beli, perjanjian dan utang piutang. Adapun hukum tersebut bertujuan untuk mengatur seseorang yang kaitannya terhadap kekayaan serta pemeliharaan atas hak-haknya.
•    Al-Ahkam Al-Jinaiyyah (Hukum Pidana)
Merupakan hukum yang berkaitan dengan aksi kejahatan beserta sanksi-sanksinya. Hukum ini bertujuan untuk menjaga ketentraman hidup umat manusia berikut harta kekayaannya, kehormatannya, dan membatasi hubungan yang terjadi antara pelaku aksi kejahatan bersama korban maupun masyarakat.
•    Al-Ahkam Al-Murafa’at (Hukum Acara)
Merupakan hukum yang berkaitan dengan sumpah, peradilan dan persaksian. Adanya hukum ini bertujuan untuk mengatur peradilan dalam merealisasikan keadilan di antara umat manusia.
•    Al-Ahkam Al-Dusturiyyah (Hukum Perundang-Undangan)
Merupakan hukum yang berkaitan dengan sistem perundang-undangan dalam membatasi hubungan antara hakim dan terhukum, serta menentukan hak-hak individu dan kelompok.
•    Al-Ahkam Al-Duwaliyyah (Hukum Kenegaraan)
Merupakan hukum yang memiliki keterkaitan antara hubungan dari kelompok masyarakat dalam suatu negara maupun antar negara. Adapun maksud dari hukum ini yaitu membatasi hubungan yang terjadi antar negara pada masa perang dan masa damai, dan membatasi hubungan yang terjadi di antara umat Islam bersama yang lainnya yang ada dalam negara.
•    Al-Ahkam Al-Iqtishadiyyah Wa Al-Maliyyah (Hukum Keuangan dan Ekonomi)
Merupakan hukum yang berkaitan dengan hak-hak dari fakir miskin yang terdapat pada harta kekayaan dari orang kaya, turut mengatur permasalahan pembelanjaan negara dan sumber-sumber pendapatan. Tujuannya yaitu demi mengatur hubungan dalam bidang ekonomi antar orang yang kaya dengan fakir miskin serta hubungan hak-hak perseorangan dan keuangan negara.

Itulah pembagian dan ruang lingkup muamalah dalam Islam yang mencakup 7 bagian hukum dengan objek kajian yang berbeda-beda.

Tinggalkan Balasan