mudharabah musyarakah

Pengertian Mudharabah Musyarakah Dan Murabahah

Pengertian Mudharabah Musyarakah Dan Murabahah – Islam merupakan suatu agama yang menganjurkan pemeluknya untuk senantiasa berusaha, termasuk berbisnis. Meski hasil yang akan di dapat belum pasti, namun dalam berbisnis seseorang harus merencanakan sesuatu sebaik mungkin agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Adanya konsep bagi hasil dalam ekonomi Islam sangatlah membantu aspek keadilan dalam menghadapi ketidakpastian dalam berbisnis.

konsep mudharabah musyarakahMudharabah musyarakah dan murabahah merupakan jenis-jenis produk yang ditawarkan oleh perbankan, khususnya perbankan syariah yang dikelompokkan ke dalam akad tijari, yaitu jenis akad dalam perbankan syariah yang berpusat pada keuntungan komersial.

a. Mudharabah adalah akad kerjasama dua belah pihak atau sering disebut dengan kontrak perkongsian. Dikatakan akad mudharabah apabila pihak pertama menyediakan modal seluruhnya untuk dikelolakan oleh pihak lainnya. dalam menjalankan akad mudharabah keuntungan akan dibagikan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.

Namun apabila dalam menjalankan bisnis tersebut mengalami kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pemilik modal sendiri sedangkan pihak pengelola tidak akan memperoleh apa-apa dari pengabdian yang telah dilakukannya.

Secara umum ada dua jenis mudharabah, yaitu mudharabah muthlaqah (bentuk kerja sama antara penyedia modal dan pengelola yang cakupannya sangatlah luas dan tidak dibatasi oleh semua jenis usaha, dan tidak dibatasi waktu serta daerah berbisnis) dan mudharabah muqayyadah (yaitu bentuk kerja sama yang dibatasi hanya usaha-usaha tertentu, memiliki tenggang waktu dan tempat usahanya juga dibatasi).

b. Musyarakah ialah bentuk kerjasama bagi hasil antara dua belah pihak, dimana keduanya saling menyumbangkan modal baik itu sama besar ataupun tidak. Kerugian yang dialami akan ditanggung bersama menurut besar kecilnya modal. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari kerja sama tersebut akan dibagikan menurut kesepatan antara para mitra.
c. Murabahah adalah suatu jenis akad jual beli barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut para penjual akan memberitahukan dengan jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian dan untuk yang akan didapatkan. Dalam perbankan syariah murabahah termasuk pembiayaan yang dilakukan oleh bank untuk pembelian suatu barang dari pemasok yang kemudian dijual kembali kepada nasabah yang membutuhkan dengan menambahkan biaya keuntungan di dalamnya. Dan nasabahpun dapat membelinya dari bank dengan cara menyicil.

Di antara ketiga produk mudharabah musyarakah dan murabahah, produk murabahah merupakan jenis pembiayaan yang paling banyak diminati oleh nasabah, hal itu dikarenakan produk ini mudah dipahami oleh pihak bank dan masyarakat, dan memiliki resiko lebih kecil dibandingkan dua produk lainnya.

Meski demikian produk mudharabah musyarakah, juga tidak kalah penting karena mampu menciptakan keseimbangan sektor moneter syariah dan dapat melibatkan dua belah pihak yang tengah mengelola sebuah usaha serta mampu memberikan nilai tambah pada gerakan ekonomi secara langsung.

Tinggalkan Balasan