Hukum Jual Beli Gharar Di Dalam Islam – Jual beli yang dianjurkan adalah jual beli yang di dalamnya selalu memperhatikan aturan yang ada di dalam hukum islam. Dalam jual beli mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena ada begitu banyak permasalahan yang dapat muncul dalam sistem jual beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan atau ketidakpastian di dalamnya.
Gharar memiliki makna pertaruhan yang belum jelas hasilnya. Jual beli gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan seperti belum jelas harga, kualitas, kuantitas maupun ketidak jelasan keberadaan barang. Hukum jual beli gharar dalam islam ada yang dilarang/haram dan ada juga yang diperbolehkan.
Ada tiga bentuk jual beli gharar dalam islam, yaitu:
a. Jual beli gharar yang dilarang.
Jual beli gharar dilarang karena dapat menimbulkan permusuhan pada orang yang membelinya.
Ada 3 macam bentuk gharar ini, yaitu:
1. karena barangnya belum ada sebagai contoh jual beli anak sapi yang masih di dalam kandungan. Kita belum tahu apakah nanti anak sapi itu akan selamat dan sehat ataupun akan cacat. Takkala anak sapi terbut lahir dalam keadaan cacat maka akan merugikan si pembeli dan akan menimbulkan permusuhan di antara penjual dan pembeli.
2. Hukum jual beli gharar haram karena barangnya tidak dapat diserah terimakan, yang termasuk ke dalam gharar jenis ini seperti jual beli burung di udara dan ikan di laut.
3. Gharar karena ketidakjelasan pada barang, akad jual belinya dan harganya. Contoh jual beli jenis ini adalah apabila si penjual berkata kepada si pembeli, kamu wajib membeli barang apa saja yang telah kamu sentuh.
b. Gharar yang diperbolehkan
Meskipun hukum jual beli gharar dalam islam haram, namun ada juga bentuk gharar yang diperbolehkan yakni gharar yang sedikit dan tidak dapat dipisahkan serta dibutuhkan masyarakat, yaitu:
1. Jika ghararnya sedikit
2. Jika hal tersebut dianggap remeh dan dimaklumi oleh masyarakat
3. Jika diantara kedua belah pihak memang sama-sama membutuhkan transaksi tersebut
4. Jika barang yang hendak diperjual belikan merupakan bahan pelengkap
c. Gharar yang masih diperselisihkan
Yaitu bentuk gharar yang masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama kita. bentuk gharar ini adalah gharar yang berada di tengah-tengah antara jual beli gharar yang haram dan yang diperbolehkan. Sebagai contoh jenis gharar ini adalah memperjual belikan bawang, kentang dan lain-lain yang masih berada di dalam tanah. Imam Syafi’i mengharamkan jenis gharar yang satu ini namun menurut imam Malik gharar yang seperti itu diperbolehkan.
Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa tidak semua hukum jual beli Gharar haram, ada beberapa jenis gharar yang sedikit dan dimaklumi masyarakat yang memang diperbolehkan dalam Islam.