pengertian jual beli dan riba

Pengertian Jual Beli dan Riba serta Hukum nya di Dalam Islam

Pengertian Jual Beli dan Riba serta Hukum nya di Dalam Islam – Jual beli dan riba adalah dua hal yang berbeda namun sangat erat hubungannya. Bagaimana tidak, kegiatan jual beli yang kita lakukan apabila tidak menjalankan aturan Islam malah akan berakhir menjadi riba. Jual beli yang di dalamnya mengandung unsur riba sangatlah dilarang di dalam islam.

jual beli dan ribaJual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar suatu barang dengan barang yang lainnya sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah kegiatan jual beli dilakukan dengan sah maka barang akan menjadi miliki si pembeli dan uang akan mengganti barang yang dijual.

Jual beli harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. Jual beli dapat dikatakan haram apabila telah mengandung unsur riba di dalamnya. Riba sendiri adalah menambahkan jumlah pada barang yang akan diperjual belikan.

Di dalam jual beli ada dua jenis riba yang dapat terjadi, yaitu: riba fadhl dan riba nasi’ah.
Tidak sama halnya dengan riba di dalam utang piutang yang dapat terjadi pada semua jenis barang, kegiatan riba di dalam jual beli hanya dapat terjadi pada transaksi pada enam jenis barang yang telah disebutkan oleh Rasulullah, yaitu emas, gandum, perak, kurma, garam dan jewawut. Apabila terdapat tambahan pada suatu barang tersebut maka barang itu dapat dikatakan barang ribawi.

Agar anda dapat terhindar dari jual beli yang mengandung unsur riba, maka barang yang anda tukarkan dalam jual beli harus sejenis dan sama takaran keduanya serta harus dibayarkan secara tunai. Ada beberapa contoh jual beli dan riba yang sering terjadi bersamaan saat ini dan jarang diketahui oleh masyarakat, yaitu:
1. Jual beli ‘inah yaitu menjual barang secara kredit dengan harga yang tinggi kepada seseorang dan membelinya secara konstan dengan harga yang lebih murah.
2. Jual beli muzabanah dan muhaqolah. Jual beli muzabanah yaitu jual beli barang yang tidak jelas takarannya dengan barang yang sudah jelas takarannya. Sedangkan jual beli muhaqomah yaitu jual beli dengan menukar gandum yang bersih dengan gandum yang ada pada mayang tampa takaran yang tepat, yaitu hanya menafsir-nafsir takarannya.
3. Jual beli daging dengan hewan, kareda hewan masih memiliki tulang sedangkan daging telah dibersihkan, dalam hal ini akan terjadi riba fadhl.
Jual beli dan riba adalah suatu ilmu yang harus kita pelajari dengan sungguh-sungguh. Jual beli adalah suatu hal yang sangat diperbolehkan di dalam Islam selama kegiatan tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan, namun jika di dalam jual beli telah mengandung unsur riba maka proses jual beli tersebut sangat dilarang atau haram untuk dikerjakan. Untuk itu anda harus senantiasa berhati-hati dalam melakukan kegiatan jual beli agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Tinggalkan Balasan