riba di dalam islam

Pengertian Riba di Dalam Islam

Pengertian Riba di Dalam IslamRiba merupakan suatu istilah yang memang tidak asing lagi di telinga kita, terutama bagi mereka yang memang pemeluk agama Islam. Istilah riba sering kali kita dengar pada suku bunga yang ditawarkan dalam kegiatan simpan pinjam uang pada bank, khususnya bank konvensional.

Pengertian riba sendiri adalah suatu penambahan pada harta dalam akad tukar menukar tanpa adanya suatu imbalan atau pengambilan tambahan dari modal awal. Apapun alasannya, hukum riba dalam Islam dilarang/haram. Namun meski demikian banyak orang yang lalai dan acuh tak acuh terhadap hukum riba tersebut dan tentunya sangatlah sulit untuk menghindari riba, terlebih di jaman modern sekarang ini .

pengertian riba dan bunga bankSetiap pinjaman yang mensyaratkan adanya tambahan di dalamnya adalah suatu pengertian riba. Pendapat lainnya mengenai pengertian riba yaitu menurut Muhammad Abdul, yaitu rida adalah suatu penambahan yang disyaratkan oleh si pemilik harta kepada orang yang meminjam hartanya, apabila  pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Kegiatan riba ini tidak hanya dilarang di dalam Islam saja, namun semua agama melarang perbuatan kotor tersebut. dalam Islam, riba sangat dibenci oleh Allah, dan orang yang memakan riba akan mendapatkan siksaan yang teramat pedih, dan hal itu telah disampaikan Allah dalam surat An-Nisa ayat 161.

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Secara garis besar ada dua jenis riba, yaitu:

  1. Riba Ad-Duyun atau riba dalam utang piutang

Riba jenis ini terbagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu riba jahiliyah dan riba Qrdh.  Riba jahiliyah yaitu riba yang ditemui apabila hutang yang dibayar melebihi pokoknya. Yaitu dimana semakin lama si peminjam mengulur waktu pembayaran maka semakin bertambahnya suku bunga yang ditetapkan dan semakin besar pula hutangnya.

Istilah riba ini dikenal dengan sebutan melipat gandakan uang. Sedangkan riba qrdh adalah suatu jenis riba apabila si pemilik dana memberikan suatu syarat bagi orang yang berhutang sebagai manfaat untuknya ketika ada orang yang meminjam padanya.

  1. Riba dalam jual beli atau riba al-buyu’

Riba yang terjadi dalam kegiatan jual beli terbagi 2, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl. Riba Nasi’ah yaitu suatu jenis riba yang terjadi apabila adanya penangguhan terhadap pemberian atau penyerahan suatu barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. sebagai contoh apabila seseorang membeli emas pada bulan ini dan mengambil emasnya dua bulan yang akan datang.

Hal ini termasuk riba, karena harga emas terus berubah-ubah setiap waktunya. Sedangkan riba nadhl terjadi apabila adanya kegiatan tukar menukar barang sejenis namun takarannya berbeda.

Itulah informasi mengenai pengertian riba dalam islam dan jenis-jenis riba yang wajib kamu ketahui, sehingga kamu tidak terlibat ke dalamnya.

Tinggalkan Balasan