Mengenal Fiqih Muamalah Kontemporer – Fiqih muamalah kontemporer. Kata muamalah diadopsi dari bahasa Arab, dimana secara etimologi artinya sama seperti al-mufa’alah artinya saling berbuat. Dimana kata tersebut menggambarkan tentang suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dengan orang lain atau beberapa orang untuk memenuhi keperluan masing-masing.
Sementara fiqih muamalat berdasarkan terminologi sendiri didefinisikan sebagai aturan atau hukum yang berhubungan dengan tindakan dari hukum manusia mengenai perkara keduniaan.
Fiqih muamalah merupakan pengetahuan tentang transaksi atau kegiayan yang sesuai hukum-hukum syariat, tentang perilaku manisua di kehidupannya sehari-hari yang didapatkan dari dalil-dalil ajaran Islam dengan rinci.
Pengertian Tentang Fiqih Muamalah Kontemporer
Menurut kamus bahasa Indonesia, kontemporer memiliki arti yakni semasa, sewaktu, pada waktu maupun waktu yang sama, dewasa ini atau di masa kini. Dengan begitu, bisa disimpulkan di sini bahwa fiqih muamalah kontemporer sendiri berkaitan dengan perkembangan pola pikir fiqh muamalah sekarang ini.
Adapun yang dijadikan sebagai titik acuan yaitu bagaimana tanggapan serta metodologi dari hukum Islam untuk memberikan jawaban mengenai permasalahan kontemporer.
Hal yang melatarbelakangi adanya isu fiqih kontemporer sendiri adalah akibat adanya modernisasi yang mencakup sebagian besar dari negara-negara Islam. Lewat arus modernisasi inilah, menyebabkan munculnya beberapa perubahan pada tatanan sosial dari umat islam, entah itu berkaitan dengan politik, ideology, budaya, sosial dan lain sebagainya.
Bisa dikatakan, fiqih muamalah kontemporer merupakan segala aturan Allah SWT yang harus ditaati yang telah mengatur hubungan antara manusia bersama manusia lainnya yang berhubungan dengan harta benda berbentuk segala jenis transaksi yang bersifat modern.
Ruang Lingkup Dari Muamalah Kontemporer
• Perkara transaksi bisnis yang kontemporer belum dikenal oleh zaman klasik. Dimana lingkup tersebut membahas setiap kegiatan atau transaksu baru yang bermunculan saat ini. Sama halnya dengan saham, uang kertas, MLM, reksadana, obligasi, dan asuransi. Adapun contoh dari lingkup tersebut yaitu asuransi.
Di zaman klasik, kegiatan akad asuransi sendiri belum ada, meskipun akad tersebut dikiaskan seperti kisah ikhtiar seperti mengikat unta terlebih dulu sebelum meninggalkannya. Selain itu, akad tersebut bisa diperbolehkan menurut syariat Islam asalkan tidak sesuai dengan apa yang dilarang atau diharamkan.
• Transaksi bisnis berubah disebabkan adanya perubahan kondisia atau perkembangan kondisi, kebiasaan dan situasi. Perkembangan teknologi masa kini yang semakin canggih dan cepat menghadirkan beragam fasilitas dengan segala kemudahannya, sama halnya dengan bisnis. Misalnya saja penerimaan barang lewat akad jual beli, transaksi SMS, transaksi e-business dan sebagainya.
• Transaksi bisnis kontemporer dengan memakai nama baru walaupun substansinya sendiri seperti yang terdapat di zaman klasik, seperti bunga bank, dimana sebenarnya sama seperti riba. Meskipun riba sudah berganti nama menjadi lebih indah lewat sebutan bunga, tapi hakikatnya substansi tersebut tetap sama, yakni ada salah satu pihak yang terdzalimi maupun mendzalimi.
Demikian beberapa ulasan tentang pengenalan fiqih muamalah kontemporer. Semoga bermanfaat!