Berbagi Berkah Melalui Sedekah Jumat Pertama Ramadhan 1438 H

Kegiatan Sedekah Jum’at banyak dilaksanakan oleh banyak komunitas di beberapa tempat.  Ada Sedekah Jumat Bogor, diadakan di Bogor dan sekitarnya. Ada sedekah jumat Depok, diadakan di Depok dan sekitarnya. Pada ramadhan minggu pertama ini, Pesantren Tahfidz Akbar Sentul bekerjasama dengan Ayam Bakar Bintang Rasa Cikarang mengadakan Pembagian buka puasa kepada anak yatim piatu dan dhuafa.

sedekah jumat ayam bakar bintang rasaKegiatan sedekah jum’at dilakukan karena memang pada hari Jum’at merupakan hari yang paling utama (afdhal) dari semua hari dalam sepekan. Dia adalah hari yang penuh barakah. Allah Ta’ala mengkhususkan hari Jum’at ini hanya bagi kaum Muslimin dari seluruh kaum dari ummat-ummat terdahulu. Lanjutkan membaca “Berbagi Berkah Melalui Sedekah Jumat Pertama Ramadhan 1438 H”

Kiat-Kiat Membaca dan Mentaddaburi Al Quran dan Tafsirnya

Kiat-Kiat Membaca dan Mentaddaburi Al Quran dan Tafsirnya – Tafsir Al Quran merupakan pengembangan dan makna tersirat dari terjemahan Al Quran. Tafsir Quran menjadi bagian penting ketika seseorang belajar mendalami Al Quran sehingga makna yang diambil bukanlah makna yang tampak dari luar saja. Tafsir Al Quran berkaitan erat dengan cara seseorang mentaddaburi makna yang terkandung dalam Al Quran.

kumpulan tafsir al quranBagi orang yang memiliki kemampuan untuk mengerti dan memahami isi dari Al Quran maka ia akan senantiasa bertambah keimanan dan rasa cintanya terhadap islam. Hal ini dikarenakan isi Al Quran begitu indah dan kompleks untuk menjawab berbagai permasalahan dalam kehidupan sehari-hari. Membaca Al Quran dengan mantaddaburinya adalah hal yang penting untuk meningkatkan keyakinan dan keimanan pada zat yang maha agung. Lanjutkan membaca “Kiat-Kiat Membaca dan Mentaddaburi Al Quran dan Tafsirnya”

Menjadi Hafidz Quran Dengan Menghafal Melalui Al Quran Online

Menjadi Hafidz Quran Dengan Menghafal Melalui Al Quran Online – Menghafal Al Quran online menjadi salah satu metode yang sedang tren di kalangan masyarakat untuk menghafalkan Al Quran di tengah padatnya rutinitas harian oleh pekerjaan.

menghafal al quran online itu mudahMetode ini termasuk ke dalam metode yang modern dan tepat sasaran karena saat ini media internet sudah berkembang pesat dan menjadi salah satu kebutuhan primer penduduk dunia. Sasaran utama dari pelajaran tahfidz ini adalah umat muslim yang ingin belajar Al Quran melalui internet. Lanjutkan membaca “Menjadi Hafidz Quran Dengan Menghafal Melalui Al Quran Online”

Kiat Menghafal Ayat Ayat Pendek Al Quran

Kiat Menghafal Ayat Ayat Pendek Al Quran – Ayat ayat pendek Al Quran pada umumnya identik dengan bagian akhir atau juz terakhir dalam Al Quran yakni juz 30. Juz 30 menjadi salah satu bagian yang paling banyak dibaca dan dihafalkan oleh umat muslim di dunia karena ayat-ayatnya pendek dan sering digunakan sebagai bacaan sunnah dalam shalat. Surat-surat dalam juz 30 juga sering diputar di berbagai masjid dan mushola sebelum melakukan ibadah sholat berjamaah.

membaca ayat ayat pendek al quranDi berbagai metode menghafalkan Al Quran dan di berbagai pendidikan islam di dunia selalu memprioritaskan untuk menghafalkan juz 30 sebelum melanjutkan ke juz lainnya. Hal ini dikarenakan juz 30 termasuk juz yang mudah untuk dihafalkan sehingga tak jarang juga anak-anak berusia kecil sudah dilatih untuk bisa menghafalkan juz 30. Lanjutkan membaca “Kiat Menghafal Ayat Ayat Pendek Al Quran”

Hadits Tentang Keutamaan Menghafal Al Quran

Hadits Tentang Keutamaan Menghafal Al Quran – Keutamaan menghafal Al Quran telah banyak disampaikan oleh Al Quran dan Al Hadits. Banyaknya keutamaan ini tidak lepas dari peran Al Quran sebagai kitab suci yang paling otentik dan terjaga akan keasliannya selama lebih dari seabad. Belum lagi dengan berbagai manfaat yang diberikan Al Quran sebagai pedoman dalam beribadah dan bermuamalah di hari-hari umat muslim.

keutamaan menghafal al quranAl Quran merupakan kalam Allah yang diberikan pada umat Rasulullah Muhammad untuk dijadikan sebagai dasar dari segala hukum yang terdapat di bumi. Al Quran juga diturunkan sebagai mukjizat bagi Nabi Muhammad dengan syair yang indah dan penuh makna yang bisa melemahkan orang-orang yang menentangnya. Lanjutkan membaca “Hadits Tentang Keutamaan Menghafal Al Quran”

Keistimewaan Para Penghafal Al Quran di Dunia dan di Akhirat

Keistimewaan Para Penghafal Al Quran di Dunia dan di Akhirat – Penghafal al quran merupakan orang yang berada pada level khusus dari sekian banyak orang islam di dunia. Bukan hanya di mata manusia di dunia akan tetapi juga di mata Allah.

keutamaan para penghafal al quranAl Quran merupakan kitab suci yang berisikan segala pedoman hidup bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah kepada tuhannya dan menjalankan kehidupan sehari-harinya. Al quran mempunyai 114 surat dengan tema dan cara penyampaian yang berbeda sehingga bisa dikatakan bahwa al quran adalah pedoman hidup yang kompleks dan paling lengkap diantara kitab suci lainnya.  Lanjutkan membaca “Keistimewaan Para Penghafal Al Quran di Dunia dan di Akhirat”

Pengertian Jual Beli dan Riba serta Hukum nya di Dalam Islam

Pengertian Jual Beli dan Riba serta Hukum nya di Dalam Islam – Jual beli dan riba adalah dua hal yang berbeda namun sangat erat hubungannya. Bagaimana tidak, kegiatan jual beli yang kita lakukan apabila tidak menjalankan aturan Islam malah akan berakhir menjadi riba. Jual beli yang di dalamnya mengandung unsur riba sangatlah dilarang di dalam islam.

jual beli dan ribaJual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar suatu barang dengan barang yang lainnya sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah kegiatan jual beli dilakukan dengan sah maka barang akan menjadi miliki si pembeli dan uang akan mengganti barang yang dijual. Lanjutkan membaca “Pengertian Jual Beli dan Riba serta Hukum nya di Dalam Islam”

Hukum Jual Beli Gharar Di Dalam Islam

Hukum Jual Beli Gharar Di Dalam Islam – Jual beli yang dianjurkan adalah jual beli yang di dalamnya selalu memperhatikan aturan yang ada di dalam hukum islam. Dalam jual beli mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena ada begitu banyak permasalahan yang dapat muncul dalam sistem jual beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan atau ketidakpastian di dalamnya.

hukum jual beli ghararGharar memiliki makna pertaruhan yang belum jelas hasilnya. Jual beli gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan seperti belum jelas harga, kualitas, kuantitas maupun ketidak jelasan keberadaan barang. Hukum jual beli gharar dalam islam ada yang dilarang/haram dan ada juga yang diperbolehkan.

Ada tiga bentuk jual beli gharar dalam islam, yaitu:
a.  Jual beli gharar yang dilarang.
Jual beli gharar dilarang karena dapat menimbulkan permusuhan pada orang yang membelinya.

Ada 3 macam bentuk gharar ini, yaitu:
1. karena barangnya belum ada sebagai contoh jual beli anak sapi yang masih di dalam kandungan. Kita belum tahu apakah nanti anak sapi itu akan selamat dan sehat ataupun akan cacat. Takkala anak sapi terbut lahir dalam keadaan cacat maka akan merugikan si pembeli dan akan menimbulkan permusuhan di antara penjual dan pembeli.
2. Hukum jual beli gharar haram karena barangnya tidak dapat diserah terimakan, yang termasuk ke dalam gharar jenis ini seperti jual beli burung di udara dan ikan di laut.
3. Gharar karena ketidakjelasan pada barang, akad jual belinya dan harganya. Contoh jual beli jenis ini adalah apabila si penjual berkata kepada si pembeli, kamu wajib membeli barang apa saja yang telah kamu sentuh.

b. Gharar yang diperbolehkan
Meskipun hukum jual beli gharar dalam islam haram, namun ada juga bentuk gharar yang diperbolehkan yakni gharar yang sedikit dan tidak dapat dipisahkan serta dibutuhkan masyarakat, yaitu:
1. Jika ghararnya sedikit
2. Jika hal tersebut dianggap remeh dan dimaklumi oleh masyarakat
3. Jika diantara kedua belah pihak memang sama-sama membutuhkan transaksi tersebut
4. Jika barang yang hendak diperjual belikan merupakan bahan pelengkap

c. Gharar yang masih diperselisihkan
Yaitu bentuk gharar yang masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama kita. bentuk gharar ini adalah gharar yang berada di tengah-tengah antara jual beli gharar yang haram dan yang diperbolehkan. Sebagai contoh jenis gharar ini adalah memperjual belikan bawang, kentang dan lain-lain yang masih berada di dalam tanah. Imam Syafi’i mengharamkan jenis gharar yang satu ini namun menurut imam Malik gharar yang seperti itu diperbolehkan.

Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa tidak semua hukum jual beli Gharar haram, ada beberapa jenis gharar yang sedikit dan dimaklumi masyarakat yang memang diperbolehkan dalam Islam.

Pengertian Mudharabah Musyarakah Dan Murabahah

Pengertian Mudharabah Musyarakah Dan Murabahah – Islam merupakan suatu agama yang menganjurkan pemeluknya untuk senantiasa berusaha, termasuk berbisnis. Meski hasil yang akan di dapat belum pasti, namun dalam berbisnis seseorang harus merencanakan sesuatu sebaik mungkin agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Adanya konsep bagi hasil dalam ekonomi Islam sangatlah membantu aspek keadilan dalam menghadapi ketidakpastian dalam berbisnis.

konsep mudharabah musyarakahMudharabah musyarakah dan murabahah merupakan jenis-jenis produk yang ditawarkan oleh perbankan, khususnya perbankan syariah yang dikelompokkan ke dalam akad tijari, yaitu jenis akad dalam perbankan syariah yang berpusat pada keuntungan komersial.

a. Mudharabah adalah akad kerjasama dua belah pihak atau sering disebut dengan kontrak perkongsian. Dikatakan akad mudharabah apabila pihak pertama menyediakan modal seluruhnya untuk dikelolakan oleh pihak lainnya. dalam menjalankan akad mudharabah keuntungan akan dibagikan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.

Namun apabila dalam menjalankan bisnis tersebut mengalami kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pemilik modal sendiri sedangkan pihak pengelola tidak akan memperoleh apa-apa dari pengabdian yang telah dilakukannya.

Secara umum ada dua jenis mudharabah, yaitu mudharabah muthlaqah (bentuk kerja sama antara penyedia modal dan pengelola yang cakupannya sangatlah luas dan tidak dibatasi oleh semua jenis usaha, dan tidak dibatasi waktu serta daerah berbisnis) dan mudharabah muqayyadah (yaitu bentuk kerja sama yang dibatasi hanya usaha-usaha tertentu, memiliki tenggang waktu dan tempat usahanya juga dibatasi).

b. Musyarakah ialah bentuk kerjasama bagi hasil antara dua belah pihak, dimana keduanya saling menyumbangkan modal baik itu sama besar ataupun tidak. Kerugian yang dialami akan ditanggung bersama menurut besar kecilnya modal. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari kerja sama tersebut akan dibagikan menurut kesepatan antara para mitra.
c. Murabahah adalah suatu jenis akad jual beli barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut para penjual akan memberitahukan dengan jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian dan untuk yang akan didapatkan. Dalam perbankan syariah murabahah termasuk pembiayaan yang dilakukan oleh bank untuk pembelian suatu barang dari pemasok yang kemudian dijual kembali kepada nasabah yang membutuhkan dengan menambahkan biaya keuntungan di dalamnya. Dan nasabahpun dapat membelinya dari bank dengan cara menyicil.

Di antara ketiga produk mudharabah musyarakah dan murabahah, produk murabahah merupakan jenis pembiayaan yang paling banyak diminati oleh nasabah, hal itu dikarenakan produk ini mudah dipahami oleh pihak bank dan masyarakat, dan memiliki resiko lebih kecil dibandingkan dua produk lainnya.

Meski demikian produk mudharabah musyarakah, juga tidak kalah penting karena mampu menciptakan keseimbangan sektor moneter syariah dan dapat melibatkan dua belah pihak yang tengah mengelola sebuah usaha serta mampu memberikan nilai tambah pada gerakan ekonomi secara langsung.

Mengenal Fiqih Muamalah Kontemporer

Mengenal Fiqih Muamalah Kontemporer – Fiqih muamalah kontemporer. Kata muamalah diadopsi dari bahasa Arab, dimana secara etimologi artinya sama seperti al-mufa’alah artinya saling berbuat. Dimana kata tersebut menggambarkan tentang suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dengan orang lain atau beberapa orang untuk memenuhi keperluan masing-masing.

fiqih lengkap muamalah kontemporerSementara fiqih muamalat berdasarkan terminologi sendiri didefinisikan sebagai aturan atau hukum yang berhubungan dengan tindakan dari hukum manusia mengenai perkara keduniaan.

Fiqih muamalah merupakan pengetahuan tentang transaksi atau kegiayan yang sesuai hukum-hukum syariat, tentang perilaku manisua di kehidupannya sehari-hari yang didapatkan dari dalil-dalil ajaran Islam dengan rinci.

Pengertian Tentang Fiqih Muamalah Kontemporer
Menurut kamus bahasa Indonesia, kontemporer memiliki arti yakni semasa, sewaktu, pada waktu maupun waktu yang sama, dewasa ini atau di masa kini. Dengan begitu, bisa disimpulkan di sini bahwa fiqih muamalah kontemporer sendiri berkaitan dengan perkembangan pola pikir fiqh muamalah sekarang ini.

Adapun yang dijadikan sebagai titik acuan yaitu bagaimana tanggapan serta metodologi dari hukum Islam untuk memberikan jawaban mengenai permasalahan kontemporer.

Hal yang melatarbelakangi adanya isu fiqih kontemporer sendiri adalah akibat adanya modernisasi yang mencakup sebagian besar dari negara-negara Islam. Lewat arus modernisasi inilah, menyebabkan munculnya beberapa perubahan pada tatanan sosial dari umat islam, entah itu berkaitan dengan politik, ideology, budaya, sosial dan lain sebagainya.

Bisa dikatakan, fiqih muamalah kontemporer merupakan segala aturan Allah SWT yang harus ditaati yang telah mengatur hubungan antara manusia bersama manusia lainnya yang berhubungan dengan harta benda berbentuk segala jenis transaksi yang bersifat modern.

Ruang Lingkup Dari Muamalah Kontemporer
Perkara transaksi bisnis yang kontemporer belum dikenal oleh zaman klasik. Dimana lingkup tersebut membahas setiap kegiatan atau transaksu baru yang bermunculan saat ini. Sama halnya dengan saham, uang kertas, MLM, reksadana, obligasi, dan asuransi. Adapun contoh dari lingkup tersebut yaitu asuransi.

Di zaman klasik, kegiatan akad asuransi sendiri belum ada, meskipun akad tersebut dikiaskan seperti kisah ikhtiar seperti mengikat unta terlebih dulu sebelum meninggalkannya. Selain itu, akad tersebut bisa diperbolehkan menurut syariat Islam asalkan tidak sesuai dengan apa yang dilarang atau diharamkan.
Transaksi bisnis berubah disebabkan adanya perubahan kondisia atau perkembangan kondisi, kebiasaan dan situasi. Perkembangan teknologi masa kini yang semakin canggih dan cepat menghadirkan beragam fasilitas dengan segala kemudahannya, sama halnya dengan bisnis. Misalnya saja penerimaan barang lewat akad jual beli, transaksi SMS, transaksi e-business dan sebagainya.
Transaksi bisnis kontemporer dengan memakai nama baru walaupun substansinya sendiri seperti yang terdapat di zaman klasik, seperti bunga bank, dimana sebenarnya sama seperti riba. Meskipun riba sudah berganti nama menjadi lebih indah lewat sebutan bunga, tapi hakikatnya substansi tersebut tetap sama, yakni ada salah satu pihak yang terdzalimi maupun mendzalimi.

Demikian beberapa ulasan tentang pengenalan fiqih muamalah kontemporer. Semoga bermanfaat!