zakat pendapatan dan hukum nya

Bagaimana Menghitung Zakat Pendapatan dan Apa Hukumnya

zakat pendapatan dan hukumnyaBagaimana Menghitung Zakat Pendapatan dan Apa Hukumnya – Menghitung zakat pendapatan caranya hampir sama dengan menghitung zakat fitrah yaitu sebanyak 2,5% dari jumlah pendapatan selama satu tahun.

Akan tetapi zakat pendapatan ini hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki pendapatan sebanding dengan 653 kg beras selama satu tahun. Atau jika dipukul rata-rata perbulan zakat pendapatan wajib dikeluarkan bagi orang yang memiliki pendapatan lebih dari 3 juta rupiah setiap bulannya.

Namun, hal ini juga bukan merupakan patokan resmi. Jika Anda memiliki penghasilan di bawah 3 juta rupiah per bulannya namun ingin mengeluarkan zakat maka akan diperbolehkan.  Zakat pendapatan sebaiknya dilakukan bagi setiap orang yang sudah memiliki pendapatan sendiri setiap bulannya sebagai ajang untuk membersihkan pahala dan ladang pahala.

Zakat pendapatan merupakan bagian dari sedekah yang memiliki berbagai keutamaan dan manfaat. Jika ilmu matematika mengatakan semakin banyak mengeluarkan maka akan semakin berkurang, maka hal ini tidak berlaku bagi zakat.

Dalam islam semakin banyak kita memberi maka semakin banyak kebaikan yang akan kita dapatkan. Oleh karena itu, Anda tidak perlu takut miskin karena banyak bersedekah sebab Allah akan menambahkan rezeki Anda.

Rezeki merupakan sesuatu yang telah digaransikan oleh Allah dari sebelum kita dilahirkan. Dan rezeki seseorang tidak akan tertukar dengan rezeki orang lain. Ingatlah bahwa di setiap rezeki yang kita dapatkan Allah menitipkan rezeki orang lain di dalamnya. Maka berikanlah hak orang lain itu dengan bersedekah.

Kini Anda tidak perlu repot-repot untuk menghitung zakat pendapatan sendiri karena sudah ada badan zakat yang akan membantu menghitungkannya. Dahulu kepengurusan zakat tidak dilakukan dengan sistematis karena biasanya hanya dilakukan oleh pengurus masjid atau surau. Selain itu lembaga zakat yang ada di masjid biasanya bersifat sementara yaitu pada saat mendekati lebaran saja.

Namun kini sudah ada badan amil dan zakat resmi yang akan memudahkan Anda untuk berzakat dan membantu menghitung zakat pendapatan maupun zakat-zakat lainnya. Badan amil zakat biasanya telah berbadan hukum resmi dan merupakan organisasi dibawah pemerintahan, terutama departemen agama.  Akan tetapi tidak jarang juga kita menemukan badan amil zakat swasta yang sudah berbadan hukum tetap. Sebaiknya Anda berhati-hati agar tidak keliru berzakat di badan zakat fiktif.

Hukum mengeluarkan zakat pendapatan adalah wajib bagi setiap orang yang memiliki pendapatan sendiri dengan ketentuan yang telah disampaikan diatas. Jika tidak mengeluarkan zakat pendapatan maka Anda akan mendapatkan dosa. Selain itu berkah pada pendapatan yang Anda hasilkan akan berkurang. Sesuatu yang tidak berkah tidak akan memberikan manfaat bahkan hanya akan memberikan mudharat.

Jangan takut miskin dan jangan takut harta Anda akan habis karena berzakat dan bersedekah. Harta yang Anda dapatkan di dunia adalah sesuatu yang fana dan tidak abadi. Jangan termakan oleh bujuk rayu dunia sehingga Anda melupakan kehidupan yang abadi di akhirat. Akhirat adalah kekal dan dunia adalah sementara. Ingatlah kedua hal tersebut agar Anda tidak merasa susah untuk bersedekah dan berzakat.

Tinggalkan Balasan