stop-smoking-now

Pohon Terlarang itu adalah Rokok

Pohon terlarang itu adalah Rokok. Taurat menyebut jenis pohon terlarang itu, dan pohon itu diberi nama “Pohon Pengetahuan”. Ada beberapa kitab lain yang juga menyebutkannya dengan “Pohon Pengetahuan”. Sebelum Tuhan menciptakan alam, Tuhan memanfaatkan pohon itu. Karenanya, Tuhan melarang memakan buah dari pohon itu, khawatir tidak ada lagi alam lain yang bisa diciptakan-Nya.

pohon-terlarang-itu-adalah-rokokBerbeda dengan kitab-kitab lain. Al-Qur’an yang bebas dari ilusi dan imajinasi Ahli Kitab, salah satu mukjizat yang masih ada. Bahwa Al-Qur’an memaparkan suatu kejadian yang benar dan kisah nyata yang berkaitan dengan manusia pertama.

Dalam Al-Qur’an telah diuraikan bahwa Adam alaihissalam dan hawa dipersilahkan untuk tinggal di surga dan menikmatinya, tetapi beliau melanggar larangan Allah azza wajalla  untuk menjauhi pohon terlarang sehingga beliau dikeluarkan dari surga.(QS.Al-Baqarah[2]:35)

وَقُلْنَا يٰٓـَٔادَمُ اسْكُنْ أَنتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظّٰلِمِينَ

(ألبقرة : ٣٥)

2:35 Dan Kami berfirman: “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.

Tetapi tidak jelas, pohon apa yang dimaksud dalam cerita Adam alaihissalam…?

Diantara sekian banyak pohon, pohon yang sudah diakui sebagai pohon yang berbahaya adalah pohon getah candu opium, sebagai bahan untuk membuat opium, heroin atau obat-obatan yang semua amat terlarang dalam penggunaannya kecuali oleh batas-batas tertentu dan telah diizinkan oleh pihak berwenang.

Pohon terlarang ini ditemukan di Tobaco, Meksiko Pada Tahun 1518 M. Tobaco atau sering disebut tembakau, nama lain dari rokok, yang merupakan sesuatu yang lumrah di masyarakat. Kegiatan merokok merujuk kepada yang diharamkan agama. Karena banyak menyebabkan mudhorot, sama halnya seperti definisi haram.

Syekh Mahmud Syaltut pemimpin tertinggi Al-Azhar di tahun 60-an, menilai pendapat yang menyatakan merokok adalah makruh, bahkan haram. karena ada tiga alasan pokok yang dijadikan sebagai argumentasinya pada ketetapan hukum ini.

Pertama, sabda Nabi shalallahualaihi wa salam  yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salamah radhiyallahu anha bahwa “Rasulullah melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemaskan (menurunkan semangat)”. (HR. Ahmad dan Abu Daud melalui Ummu Salamah radhiyallahu anha).

Kedua, merokok dinilai banyak ulama sebagai bentuk pemborosan. Karena hal ini bukan hanya perorangan, dan juga pabrik rokok yang bersangkutan. Rasullullah bersabda “tiada pemborosan dalam kebaikan dan tiada kebaikan dalam pemborosan”.

Ketiga, dampaknya dalam kesehatan. Karena mengandung sekitar 4000 bahan kimia dan menyebabkan tidak kurang dari 25 jenis penyakit yang sangat mematikan, sehingga seandainya tidak ada teks keagamaan (ayat atau hadist) yang pasti menyangkut larangan merokok. Maka dari segi maqo’ishid asy-syariah (tujuan agama) sudah cukup sebagai argumentasi larangan-Nya

Tiga dasar pemikiran di atas mengantarkan banyak ulama kontemporer termasuk pemimpin Al-Azhar dan mufti besar. Demikian juga mufti Saudi Arabia kesemuanya berkesimpulan bahwa rokok adalah haram. Ulama memfatwakan  bahwa perokok aktif, meski belum kecanduan tidak dibenarkan menjadi imam, maka makmum tidak sah. Demikian tulisan Ahmad Al-Mubarok Al-Huraibi.

Saudaraku perokok, jangan engkau katakan bahwa merokok itu urusan pribadi. Perokok pasif, yakni yang tidak merokok tetapi menghirup secara tidak sengaja asap rokok orang lain, dan dapat menanggung tidak kurang bahayanya orang yang merokok. Oleh karena itu, hindarilah merokok, sebab jika tidak, kalian akan memikul dosa dua kali lipat. Pertama, mengganggu hak orang lain. Dan kedua, menganiaya diri sendiri. Di sisi lain, bagi saudara yang tidak merokok, jauhilah orang yang merokok karena itu kalian sudah menghindari bahaya sekaligus menegur secara tidak langsung si perokok dan menyampaikan secara halus tentang bahaya merokok dan yang menghirup rokok.

إِنَّ اللَّـهَ لَا يَظْلِمُ النَّاسَ شَيْـًٔا وَلٰكِنَّ النَّاسَ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

﴿يونس : ٤٤)

10:44 Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri.

Penulis : Azis Saprozi.  Ia adalah santri penghafal Al Quran yang saat ini sedang belajar menghafal Al Quran di Pesantren Tahfidz Akbar, memasuki bulan ke-5

Save

Save

Tinggalkan Balasan