ruang lingkup fiqih muamalah

Hal Dasar Yang Harus Diketahui Mengenai Fiqih Muamalah

Hal Dasar Yang Harus Diketahui Mengenai Fiqih Muamalah – Fiqih Muamalah merupakan pengetahuan tentang transaksi yang sesuai dengan hukum-hukum syariat. Fiqih ini mengatur tentang perilaku manusia di kehidupannya yang didapatkan berdasarkan dalil-dalil Islam dengan rinci.

Adapun ruang lingkup fiqih ini yaitu mencakup semua kegiatan muamalah berdasarkan hukum-hukum berbentuk peraturan-peraturan tentang larangan dan perintah, diantaranya sunnah, wajib, mubah, makruh dan haram. Selain itu, hukum fiqih sendiri terdiri atas hukum-hukum tentang urusan ibadah, dimana mencakup kaitannya terhadap hubungan vertikal yang terjadi antara manusia bersama Allah serta hubungan antara manusia bersama manusia lainnya.

Ruang Lingkup Fiqih Muamalat
prinsip dasar fiqih muamalahRuang lingkup fiqih muamalah meliputi semua kegiatan beserta aspek kehidupan umat manusia, diantaranya aspek hukum politik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya. Untuk aspek ekonomi sendiri menurut bahasa Arab disebut sebagai iqtishady yang berarti tentang cara manusia dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya lewat berbagai pilihan dari berbagai penggunaan terhadap alat untuk pemuas kebutuhan yang telah tersedia, dengan begitu keperluan manusia yang sifatnya tidak terbatas bisa dipenuhi lewat alat pemuas kebutuhan tak terbatas.

Sumber Sumber Fiqih Muamalat
Sumber fiqih muamalat sendiri berasal dari 2 sumber utama, diantaranya dalil naqly yakni Alquran dan hadist, serta dalil aqly berupa akal atau ijtihad.
•    Al-Quran
Al-Quran merupakan kitab Allah yang telah diturunkan kepada Rasulullah SAW yang di dalamnya menggunakan bahasa Arab, dan bertujuan untuk kebaikan serta perbaikan umat manusia, berlaku baik di dunia maupun di akhirat. Al-quran termasuk referensi utama dari umat Islam, di dalamnya termasuk masalah perundang-undangan dan masalah hukum. Sebagai pedoman dan sumber hukum utama, Al-Quran menjadi patokan utama umat Islam untuk menemukan serta menarik hukum dari suatu persoalan atau masalah yang terjadi dalam kehidupan.
•    Al-Hadist
Al-hadist bisa merupakan segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi Muhammad SAW, entah berbentuk perkataan, perilaku atau ketetapan hadist sebagai sumber fiqih kedua sesudah Al-Quran yang sifatnya mengikat umat manusia.
•    Ijma dan Qiyas
Ijma merupakan kesepakatan dari para mujtahid mengenai hukum syar’i di suatu masa sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Hukum Syar’i supaya disebut sebagai ijma, dengan begitu penetapan kesepatan itu sendiri harus dilakukan semua mujtahid. Meskipun ada pendapat berbeda yang mengungkapkan bahwa Ijma dapat dibentuk hanya lewat kesepakatan mayoritas dari para mujtahid.

Sementara Qiyas merupakan kiat dalam menetapkan hukum dalam kasus tertentu yang taka da dalam nash (hadist maupun al-quran) caranya dengan menyamakannya pada kasus yang terdapat dalam nash.

Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Islam
Pada dasarnya setiap bentuk muamalat bisa dikatakan mubah, tidak termasuk yang telah ditentukan kitab suci al-quran maupun hadist. Muamalat dilakukan berdasarkan sukarela, dengan tanpa unsur paksaan, muamalah dilakukan berdasarkan pertimbangan yang dapat mendatangkan manfaat serta menghindari mudharat di kehidupan masyarakat.

Selain itu, muamalat juga dilaksanakan dengan cara menjaga nilai-nilai keadilan, menghindari segala unsur pengambilan kesempatan pada kesempitan dan unsur-unsur dari penganiayaan. Itulah prinsip dasar fikih muamalah.

Tinggalkan Balasan