arti ijarah dalam Hukum Islam

Apa Arti Ijarah Dan Pelaksanaannya Dalam Hukum Islam

Apa Arti Ijarah Dan Pelaksanaannya Dalam Hukum Islam – Ijarah merupakan suatu bentuk transaksi ekonomi yang sangat melekat dan berperan dalam kehidupan manusia. Ijarah termasuk ke dalam salah satu bentuk transaksi muamalah yang sering diterapkan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Arti ijarah dalam Hukum Islam adalah suatu kegiatan sewa-menyewa barang atau jasa dengan imbalan tertentu.

Hukum ijarah dalam islam diperbolehkan, hal itu dikarenakan setiap manusia tidak dapat hidup sendiri, mereka membutuhkan barang atau tenaga orang lain dalam setiap menjalani kegiatannya. Namun perlu anda ketahui, ijarah yang diperbolehkan adalah bentuk ijarah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Islam.

arti ijarah dalam Hukum Islam dan jenisnyaMengenai rukun ijarah ada dua pendapat, yaitu menurut ulama Hanafiyah rukun ijarah hanya satu yakni ijab dan qabul. Sedangkan menurut Jumhur ulama, rukun ijarah ada empat, yaitu: sewa atau imbalan, manfaat, orang yang berakad, dan shigat (ijab dan wabul).

Dalam pelaksanaan ijarah dalam hukum Islam terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu
1. Syarat terjadinya akad
Syarat terjadinya akad atau disebut dengan al-inqad berkaitan dengan aqid, zat akad serta tempat terjadinya akad. Orang yang melakukan akad harus orang yang berakal dan berusia paling kurang 7 tahun.
2. Syarat pelaksanaan
Syarat pelaksanaan ijarah dalam hukum islam atau disebut dengan an-nafadz yaitu barangnya harus dimiliki oleh ‘aqid atau pemiliknya serta dapat juga dilakukan oleh orang yang telah diberikan kekuasaan oleh pemiliknya.
3. Syarat sah ijarah
Suatu akad ijarah dapat dikatakan sah apabila adanya orang yang berakad, akad tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, kemudian barang yang diakadkan memiliki manfaat yang jelas, jelas pula batasan waktunya. Apabila ijarahnya atas suatu pekerjaan atau jasa, maka jenis pekerjaannya harus dijelaskan secara rinci.

Arti ijarah dalam Hukum Islam sebenarnya adalah transaksi terhadap suatu barang dan jasa yang memiliki manfaat dan disertakan dengan upah atau imbalan yang sesuai. Dilihat dari objeknya, akad ijarah ada dua macam, yaitu:
1. Ijarah yang bersifat pekerjaan
Yaitu suatu akad ijarah yang memanfaatkan jasa orang lain, seperti dengan memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan dengan memberikan imbalan atau upah seperti yang telah disepakati sebelumnya. Hukum ijarah jenis ini diperbolehkan apabila jenis pekerjaannya itu jelas, seperti buruh bangunan, pembantu rumah tangga, tukang jahit, dll.
2. Ijarah yang bersifat manfaat
Yaitu suatu akad ijarah yang dapat memberikan manfaat bagi penggunanya, seperti sewa-menyewa toko, rumah, kendaraan, perhiasan, dll. Hukum ijarah jenis ini juga diperbolehkan oleh para ulama fiqh.

Itulah arti ijarah dalam Hukum Islam yang wajib kamu ketahui, yaitu suatu kegiatan transaksi suatu manfaat dan jasa dengan imbalan yang sesuai, hukum pelaksanaan ijarah dalam islam adalah diperbolehkan selama mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan

Tinggalkan Balasan