hukum fiqh zakat fitrah

Hukum Fiqh Zakat Fitrah dan Fakta Penting Seputar Zakat Fitrah

Hukum Fiqh Zakat Fitrah dan Fakta Penting Seputar Zakat Fitrah –Memahami hukum fiqh zakat fitrah akan membantu kita dalam mengamalkannya. Meski Ramadhan baru dimulai dalam hitungan hari, tetapi persiapan zakat fitrah dapat dilakukan sejak sekarang. Apalagi, jenis zakat yang satu ini hanya dapat diamalkan satu tahun sekali (dalam kalender Hijriah).

hukum fiqh zakat fitrah dan penerimanyaDi Indonesia, zakat fitrah umumnya dikumpulkan oleh panitia zakat. Namun, ada juga yang memberikannya sendiri kepada mustahiq-nya. Tidak jadi masalah selama ada niat dan dipraktikan sesuai aturan.Bagaimana Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah?
Empat imam besar telah sepakat bahwa zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh tiap umat Islam yang telah mampu. Tak terkecuali istri, anak, orangtua yang tidak mampu, hingga hamba sahaya dari orang yang wajib melakukannya. Sebagian besar ulama pun menyatakan batasan mampu dalam hal ini berarti para pelaku zakat fitrah memiliki kelebihan kebutuhan untuk dirinya maupun yang mereka berikan nafkah. Jika kita adalah salah satu yang termasuk ke dalam kelompok tersebut, maka zakat fitrah harus dilakukan.

Mengenai tentang jumlah zakat fitrah yang perlu dikeluarkan, setiap orang dikenakan 1 sho dari makanan utama yang disantap sehari-hari, yaitu 2,4 sampai 2,7 kilogram beras. Berdasarkan opini 3 imam mazhab (tak termasuk Hanafi), jumlahnya hanya 0,5 sho. Lantas, kapan kita dapat mengeluarkan zakat tersebut? Sesuai hukum fiqh zakat fitrah—khsususnya mazhab Imam Syafi’i—batasan waktu yang dikenakan ialah sejak 1 Ramadan sampai 1 Syawal.

Kita tidak boleh melaksanakannya di luar waktu tadi. Pendapat lain dari Maliki dan Hambali mengatakan zakat fitrah hanya diberikan selama waktu wajub (serelah matahari terbenam, malam Idul Fitri, hingga sebelum matahari pada Idul Fitri terbenam).

Selain itu, ada pula fakta-fakta penting seputar zakat fitrah yang harus kita ketahui, yakni:
1.     Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu memenuhi makanan pokoknya. Kita diperbolehkan memberi kepada satu orang atau lebih, sesuai keperluan dari penerimanya;
2.     Zakat fitrah diberikan pada penerima si sekitar wilayah pemberi. Namun, kalau tidak ada pihak yang bisa mendapatkannya, kita bisa melaksanakan zakat fitrah di kawasan lain;
3.     Makanan adalah bentuk yang paling sering dianjurkan dalam zakat fitrah. Berdasarkan sebagian besar ulama, makanan merupakan bentuk yang disarankan untuk dikeluarkan;
4.     Bentuk lain seperti uang atau pakaian akan dianggap sebagai sedekah. Jadi, sebaiknya kita menyiapkan makanan kalau ingin melakukan zakat fitrah secara optimal;
5.     Jika berhalangan, kita bisa mewakilkan zakat fitrah kepada orang lain yang tepercaya. Kita juga diizinkan memberikan dalam bentuk uang untuk kemudian dikeluarkan sebagai makanan.

Semoga informasi seputar hukum fiqh zakat fitrah dan fakta-fakta pentingnya dapat membantu kita untuk melaksanakan salah satu ibadah penting sepanjang Ramadan tersebut. Selamat berzakat!

Tinggalkan Balasan