Serba Serbi Zakat Maal Ditinjau dari Perfektif Wajib Zakat – Mempelajari serba serbi zakat maal harus dilakukan oleh mereka yang hendak menunaikan ibadah ini. Tanpa mengetahui pengertian dan aturannya, zakat maal yang kita keluarkan pun tidak akan dianggap sebagai ibadah penuh.
Zakat maal terdiri dari setidaknya 6 macam dengan aturan dan syarat yang wajib dipenuhi. Simak informasi selengkapnya berikut ini:
1. Zakat Emas, Perak, Uang
Seseorang yang mempunyai logam mulia seperti emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya seperti yang tercantum dalam surah At-Taubah ayat 34-35. Untuk nisab emas dikenakan senesar 90 gram (20 dinar), sementara perak sebesar 600 gram (200 dirham). Sedangkan nisab uang umumnya kalau sudah senilai 20 gram atau perak sebesar 200 dirham dengan kadar 2,5%.
2. Zakat Hasil Tani/Bumi (Ziro’ah)
Zakat ziro’ah atau hasil pertanian/bumi dapat kita simak dalam surah Al-Anam ayat 141. Hasil bumi yang wajib kita keluarkan sebagai zakat biasanya harus mencapai nisab 5 wasaq atau 650 kg. Jika pengairan pada area tani dilakukan secara alami, maka kadar zakatnya mencapai 10%. Sementara kalau dilakukan oleh tenaga binatang atau manusia, maka kadar zakatnya hanya 5%.
3. Zakat Barang Galian (Ma’adin)
Serba serbi zakat maal berikutnya menyoal tentang barang galian atau ma’adin yang tertulis dalam salah satu H.R. Abu Daud dan Mailk. Sebagian sumber menyatakan bahwa ma’adin adalah hasil yang didapat dari laut atau darat (selain mahluk bernyawa dan tumbuhan), sebagian mengatakan hasil bumi seperti emas, perak, timah, besi, dan lain sebagainya. Kadar zakat barang galian adalah 2,5%.
4. Zakat Harta Temuan (Rikaz)
Zakat harta temuan atau harta karun tidak mempunyai nisab dan haul dengan kadar zakat mencapai 20%. Seperti yang tercantum dalam salah satu H.R. Ibnu Majah, kalau kita menemukan barang dalam sebuah penggalian di sebuah desa tak berpenghuni atau harta simpanan orang-orang bahari, maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan wajib setidaknya 1/5 dan dilakukan oleh penemunya sebanyak satu kali.
5. Zakat Binatang Ternak
Orang-orang yang beternak atau memelihara hewan ternak diwajibkan mengeluarkan zakat maal seperti yang didalilkan salah satu H.R Bukhori. Hewan-hewan yang dapat dizakatkan meliputi sapi, kerbau, unta, biri-biri, kambing, dan yang dapat diambil faedahnya. Jumlahnya pun bervariasi; seekor kambing dari 40 ekor, satu anak unta betina yang baru tuntas menyusu dari 40 ekor.
6. Zakat Tijaroh
Untuk jenis zakat yang satu ini, perhitungannya dilakukan dari pengambilan modal atau harga beli, yakni 2,5% dari barang yang terjual. Sementara pembayaran zakatnya dapat ditangguhkan sampai satu tahun atau periodik. Untuk serba serbi zakat maal yang satu ini, kita bisa mengeluarkannya dalam bentuk uang maupun barang dagangan.